A. Pada Hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024 Pukul 08.00 s/d 09:30. telah dilaksanakan kegiatan Pemondokan, Kontrakan, Rumah Kosan bersama kelurahan Yosorejo, Puskes Yosorejo, Babinsa dan Babin Khantibnas.
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 15
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)
- Peraturan daerah Kota Metro Nomor 9 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan.
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/622/SPRINT/D-6-04/2024
C. Adapun Lokasi yang dituju :
- Kosan sweet home (Bu ehwa) Jl. Tengger RW09 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur
Temuan di lokasi :
- 7 orang pasangan
- 12 kamar kos
D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan sosialiasi, arahan dan pengecekan kesehatan kepada penghuni kosan.

