Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro menyediakan kontak pengaduan bagi masyarakat yang menemukan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih efektif dan efesien.
Masyarakat yang menemukan terjadinya pelanggaran perda ataupun perbuatan asusila di lingkungan tempat tinggalnya bisa langsung menyampaikan pengaduan ke sejumlah nomor yang telah dipublikasikan.
Untuk nomor-nomor yang bisa dihubungi tersebut diantaranya 0725-7850596, Kasi OPS dan Pengendalian dengan nomor 0812-7227-156, Kasi Ketertiban Umum dengan nomor 0812-7974-8582, Danton dengan nomor 0852-7942-5569, Danru 0812-7218-9098, Danru Pamtup dengan nomor 0812-7265-2767.
“Pengaduannya bisa berbentuk penyalahgunaan fasilitas umum, pelanggaran Perda, perbuatan maksiat dan asusila atau kenakalan remaja di saat pelajaran sekolah. Setiap laporan akan ditanggapi dan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Masyarakat untuk tidak menyalahgunakan nomor kontak pengaduan tersebut, dengan memberikan informasi yang tidak akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.