Satpolpp Kota Metro Tupoksi Sat Pol PP

Tupoksi Sat Pol PP

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA METRO

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sesuai dengan Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 bahwa Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Dalam rangka melaksanakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan Program dan Pelaksanaan Penegakkan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
  3. Pelaksanaan Kebijakan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Pelaksanaan Kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Dearah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan atau Aparatur lainnya;
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, Aparatur atau Badan Hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja sebagai berikut:

  1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisi terhadap warga masyarakat, Aparatur atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
  2. Menindak warga masyarakat, Aparatur atau Badan Hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  3. Fasilitas dan Pemberdayaan Kapasitas Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
  4. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat Aparatur atau Badan Hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah.
  5. Melakukan tindakan administrasi terhadap warga masyarakat Aparatur atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran Perda atau Peraturan Kepala Daerah.
  • Kepala Satuan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan dan aturan program kerja.
  2. Memberikan petunjuk, bimbingan, pembinaan dan pengarahan kepada bawahan.
  3. Mengatur pembagian tugas dan pendelegasian wewenang kepada bawahan.
  4. Melakukan penilaian atas pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier bawahan.
  5. Menyelenggarakan pengawasan melekat, pengawasan Administratif dan pengawasan operasional, serta pemberian Sanksi.
  • SEKRETARIAT

Sekretariat  Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan Administrasi Umum, Perencanaan Program, Anggaran dan Ketatausahaan.
  2. Menyusun rencana langkah-langkah operasional kesekretariatan berdasarkan rencana kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif.
  3. Mengelola Administarsi Perkantoran.
  4. Menyusun/mengoreksi konsep administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja agar tertib administrasi.
  5. Mengkoordinir penyusunan kebutuhan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan masukan dari masing-masing Bidang agar tersedia anggaran berbasis kinerja.
  6. Mengkoordinir penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga Satuan Polisi Pamong Praja.
  7. Mengelola dan memberi pelayanan pembinaan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan cepat, tepat dan lancar.

Mengkoordinir penyusunan laporan,pelaksanaan budaya kerja pengawasan melekat,Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD),Laporan Kinerja Keuangan,Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk digunakan sebagai bahan pertanggung jawaban Pelaksanaan Kinerja.

  1. Mengkoordinir penyusunan dokumen-dokumen perencanaan dan laporan terkait dengan realisasi kinerja,fisik dan Keuangan serta managerial asset.
  2. Mengevaluasi laporan bulanan,triwulan operasional kesekretariatan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnnya berdasarkan sumber data yang ada dan kegiatan yang telah dilakukan agar dipergunakan sebagai bahan masukan atasan
  3. Mengevaluasi dan monitoringpencapaian target kinerja anggaran dalam lingkup sekretariat
  4. Mengkordinasi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing
  5. Memimpin plaksanaan program dan kegiatan urusan kesekretariatan.
  6. Mengkoordinir ppnyusunan program kerja Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan masukan data dari masing-masing bidang agar tersedia program kerja yang partisipatip.
  7. Memberikan penilaian dan evaluasi terhaadap kerja bawahan.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Sub Bagian Penyusunan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Penyusunan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:

  1. penyusunan, Perencanaan, kordinasi pengawasan/monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam lingkup kesekretariatan.
  2. Merencanakan dan menyusun rencana kerja dan anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Mengkordinasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kepada bidang dan seksi lain.
  4. Menyusun dan mengkordinasikan dokumen prencanaan dan laporan terkait dengan realisasi kinerja ,fisik dan keuangan serta managerial asset.
  5. Membuat laporan berkala organisasi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja.
  6. Melaksanakan pemantauan,pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan dan capaian target-target pelaksanaan program dan Kegiatan.
  7. Menyusun perencanaan umum program tahunan,program jangka menengah dan program jangka panjang.
  8. Menyiapkan bahan bersama unit kerja terkait dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)
  9. Menyusun rencana kerja tahunan bersama unit lain yang terkait.
  10. Menginventarisasi,mempelajari dan menginput semua data dan informasi terkait dengan penyusunan program dan kegiatan.
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan.
  12. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Menyelengarakan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan asset-asset kedinasan yang bersifat umum meliputi kendaraan dinas/jabatan peralatan atau perlengkapan kantor dan rumah tangga.
  2. Mengatur pelaksanaan pengelolaan arsip,baik arsip aktif maupun in aktif dan arsip statis agar mudah dan cepat di temukan bila di butuhkan.
  3. Melaksanakan pengelolaan dan pelaporan administrasi umum yang meliputi naskah dinas,penataan kearsipan dinas,melaksanakan urusan rumah tangga,melaksanakan sarana dan prasarana,hubungan masyarakat,urusan hukum,dan mnyiapkan rapat dinas.
  4. Menyusun dan mengoreksi konsep Daftar urut kepangkatan,Pengusulan Karpeg,Karis/Karsu,Askes ,Taspen dan Bapetarum berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tersedia data yang valid.
  5. Menyusun dan mengoreksi konsep bahan usulan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai sesuai dengan periode yang telah di tetapkan agar kenaikan pangkat dan gaji berkala tepat waktu.
  6. Mengatur pengumpulan dan pengelolaan data kepegawaian meliputi administrasi sumpah jabatan,pelantikan jabatan struktural,usul pengangkatan dalam jabatan struktural,pensiun,cuti pegawai dan sasaran kinerja pegawai untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan.
  7. Menyusun dan mengelola daftar hadir pegawai sesuai dengan data absensi harian agar tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai.
  8. Menyusun dan mengoreksi syarat usulan pelaksanaan diklat struktural dan diklat terkait dengan kepegawaian,keuangan,asset berkordinasi dengan BKD dan Diklat.
  9. Melakukan pengelolaan dan pelaporan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan pnyusunan rencana kebutuhan pegawai,mutasi,disiplin,pengebangan pegawai dan kesejahteraan pegawai.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
  • Kepala Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan Program kegiatan keuangan meliputi penyusunan anggaran serta administrasi keuangan meliputi pembayaran,pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Melaksanakaan verifikasi dan validasi dokumen keuangan berpedoman pada peraturan atau ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi keuangan.
  3. Pengumpulan bahan dan penyiapan penyusunan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan.
  4. Melakukan pengelolaan urusan administrasi kuangan Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Menyusun pembukuan,pertanggung jawaban keuangan dan pelaporannya.
  6. Menyiapkan bahan usulan penetapan bendahara.
  7. Melaksanakan tugas lain yang di berikan atasan.
  • Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran

Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas:

  1. Merencanakan,mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan deteksi dini dalam rangka deteksi dini potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
  2. Menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan bidang perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran.
  3. Merencanakan,mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan terkait perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran.
  4. Merencanakan dan menyusun bahan pembinaan kelompok suadaya masyarakat yang potensial untuk menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
  5. Merencanakan ,mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengkordinasian dengan lembaga lainnya dalam upaya pencegahan penanggulangan akibat bencana.
  6. Merencanakan,mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan koordinasi dengan instansi lainnya untuk melancarkan kegiatan pemilu,pilpres dan pilkada.
  7. Merencanakan mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan pengembangan potensi masyarakat dalam rangka mendukung pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat berbasis masyarakat.
  8. Merencanakan dan penyusunan pembinaan,pengarahan dan penyiapan pembekalaan kepada masyarakat agar memiliki kemaampuan dan kemandirian untuk mencegah konflik serta pendeteksian konflik.
  9. Merencanakan dan menyusun konsep inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana operasional Satuan Perlindungan Masyarakat dan Pemadam kebakaran.
  10. Merencanakan,mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan,pelatihan dan bimbingan tekhnis kepada Satuan Perlindungan Masyarakat dan pelatihan petugas Pemadam Kebakaran.
  11. Merencanakan,mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan identifikasi dan pendataan kejadian gangguan keamanan,ketertiban masyarakat dan Kebakaran.
  12. Bidang perlindungan masyarakat di pimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala satuan.
  • Seksi Pelatihan dan Mobilisasi Sat Linmas

Seksi Pelatihan dan Mobilisasi Sat Linmas  mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan merencanakan kerja dan anggaran serta tekhnis dan jadwal kegiatan seksi pelatihan dan mobilisasi sat linmas berdasarkan rencana yang telah ditetapkan kepala bidang.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dalam rangka bina potensi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan pembinaan kerjasama dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan pembinaan potensi masyarakat dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
  4. Menghimpun data dan informasi hasil koordinasi dengan intansi terkait terhadap potensi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
  5. Mengendalikan cepat tanggap responsif dalam penanganan perlindungan masyarakat dalam lingkup pelaksanaan tugas kelurahan.
  6. Menyelenggarakan pemetaan untuk menemukan kelompok suwadaya masyarakat yang potensial untuk menyelenggarkan perlindungan masyarakat.
  7. Mengendalikan dan mengkoordinir sat linmas dalam pelaksanaan kegiatan; membantu upaya pencegahan dan penanggulangan akibat bencana berkoordinasi dan kerjasama dengan lembaga lainya.
  8. Mengendalikan dan mengkoordinir sat linmas dalam pelaksanaan kegiatan membantu pengamanan pemilu,pilpres dan pilkada.
  9. Menyelenggarakan pembangunan pisik dan perlengkapan pos kamling pada setiap wilayah rukun tetangga {RT}.
  10. Menyelenggarakan pelatihan dan pembekalan kepada masyarakat agar memiliki kemampuan dan kemandirian untuk mencegah konplik serta pendeteksian konplik.
  11. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana oprasional satuan perlindungan masyarakat.
  12. Menyelenggarakan dan mempasilitasi pendidikan, pelatihan dan bimbingan tehnis kepada satuan perlindungan masyarakat.
  13. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Seksi Satgas Pencegahan Pemadam Kebakaran

Seksi Satgas Pencegahan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan dalam perumusan teknis pencegahan bencana
  2. Melakukan pendataan dan pemantauan terhadap gedung perkantoran dan rumah masyarakat yang rawan terjadinya bencana kebakaran.
  3. Melaksanakan kesiagaan pencegahan bencana kebakaran sebelum dan sesudah terjadi.
  4. Mengkoordinasikan pengerahan sumber data pada saat terjadi bencana kebakaran.
  5. Mendistribusikan bantuan ketempat sasaran terjadinya kebakaran.
  6. Bimbingan dan penyuluhan penguatan peran masyarakat dalam penanganan bencana kebakaran.
  7. Mengkoordinasikan rehabilitasi dan relokasi saat terjadi kebakaran.
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
  9. Melaksanakan monitoring ,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja kepada kepala bidang sesuai dengan ketentuan .
  10. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan .
  • Seksi Sarana dan Prasarana

 Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas ;

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran kegiatan seksi sarana dan prasarana berdasarkan rencana yang telah ditetapkan Kepala Bidang.
  2. Melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan koordinasi seksi Sarana dan Prasarana.
  3. Melakukan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dibidang Sarana dan Prasarana.
  4. Melaksanakan inventarisasi seluruh peralatan Pemadam Kebakaran.
  5. Melaksanakan pemeliharaan secara kontinyu/berkala terhadap seluruh peralatan Pemadam Kebakaran .
  6. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana kepada Kepala Bidang.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas ;

  1. Membuat rencana induk penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
  2. Merencanakan, mengatur mengawasi pelaksanaan kegiatan pemetaan / mapping terhadap objek atau lokasi sasaran .
  3. Menyelenggarakan kegiatan deteksi dini potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum sebelum dilaksanakan penindakan .
  4. Merencanakan ,mengatur dan mengawasi peleksanaan pemberian peringatan , teguran pra oprasi penertiban,pembongkaran,penutupan dan penyegelan.
  5. Melakuken pengendalian masa dalam unjuk rasa.
  6. Merencanakan,mengatur dan mengawasi kegiatan oprasi penertiban,pembongkaran,penutupan dan penyegelan.
  7. Merencanakan,mengatur dan mengawasi kegiatan pengawalan dan pengamanan pejabat.
  8. Mengatur dan mengawasi kegiatan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah dan Pengamanan Rumah Dinas Pejabat.
  9. Merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan patroli potensi gangguan ketentraman dan ketertiban.
  10. Merencanakan,mengatur dan mengawasi kegiatan pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah yang bersekala masal berdasarkan program kerja yang telah di tetapkan kepala satuan.
  11. Merencanakan,mengatur dan mengawasi kegiatan deteksi dini dalam rangka deteksi dini potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
  12. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan dibidang ketertibaan umum dan ketertiban masyarakat,operasi dan pengendalian serta kerjasama.
  13. Bidang Ketertban Umum dan Ketentraman Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
  14. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.
  • Seksi Operasi dan Pengendalian

Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja,anggaran serta teknis dan jadwal kegiatan Seksi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan kepala bidang.
  2. Menyelenggarakan pelaksanaan pemberian peringatan dan teguran pra oprasi penertiban,pembongkaran,penutupan dan penyegelan.
  3. Menyelenggarakan kegiatan oprasi penertiban,pembongkaran,penutupan dan penyegelan.
  4. Menyelenggarakan teknis kerjasama dengan intansi terkait untuk kegiatan oprasi penertiban,pembongkaran,penutupan dan penyegelan .
  5. Mendukung kegiatan oprasi penertiban,pembongkaran,penutupan dan penyegelan.
  6. Menyelenggarakan teknis kerjasama dengan intansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah atau kegiatan yang berskala masal.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Seksi Ketertiban Umum

 Seksi Ketertiban Umum mempunyai tugas:

  1. Menyelenggarakan kegiatan patroli ketentraman dan menyelenggarakan kegiatan pemataan/maping terhadap objek atau lokasi sasaran.
  2. Menyelenggarakan kegiatan patroli ketentraman dan ketertiban.
  3. Mengendalikan patroli ketentraman dan ketertiban yang dilaksanakan oleh unit pelaksana satuan polisi pamong praja kecamatan.
  4. Menyelenggarakan pembuatan laporan hasil kegiatan patroli untuk di tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh bidang terkait.
  5. Mengatur dan menyelenggarakan kegiatan patroli ketentraman dan ketertiban dengan melibatkan instansi terkait dalam bentuk tim terpadu.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Seksi Pengamanan

Seksi Pengamanan mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan Kegiatan Pengawalan dan Pengamanan pejabat daerah,Membantu Pengamanan dan Pengawalan tamu VVIP termasuk Pejabat Negara dan Tamu Negara
  2. Menyelenggarakan kegiatan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah dan Rumah Dinas Pejabat.
  3. Melaksanakan Pengendalian Massa pada unjuk rasa.
  4. Melaksanakan pemantauan,evaluasi dan menyusun laporan kegiatan pengamanan kantor dan rumah dinas pejabat.
  5. Melaksanakan pemantauan,evaluasi,dokumentasi dan penyusunan laporan kegiatan pengawalan pejabat penting dan tamu daerah.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Bidang Penegakan Peraturan Daerah

Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan.
  2. Memimpin dan mengkoordinasikan sosialisasi Peraturan Daerah/Peraturan Daerah yang memuat Sanksi.
  3. Menyelenggarakan Penegakan Peraturan Daerah / Peraturan Kepala Daerah melalui pemberlakuan Sanksi secara Pro Yustisi.
  4. Fasilitasi administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Penegak Peraturan Daerah di Kota Metro.
  5. Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Penegak Perda di Kota Metro.
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan kewenangan PPNS Penegak Perda di Kota Metro.
  7. Merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan penindakan preventif non Yustisial terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah.
  8. Merencanakan dan mengatur teknis penerimaan laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah.
  9. Merencanakan mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembinaan penyuluhan dan pengawasan.
  10. Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.
  11. Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ).
  12. Merencanakan dan merumuskan pemberian sanksi/penindakan hukum terhadap orang dan badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah serta menyiapkan administrasi penuntutan.
  13. Merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan.
  14. Mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan advokasi dan pelaporan.
  15. Merencanakan dan merumuskan pemberian Sanksi/penindakan hukum terhadap orang dan badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah serta menyiapkan administrasi penuntutan.
  16. Mengikuti proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah.
  17. Merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan penyusunan prosedur dan teknis operasional lapangan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan.
  18. Pengarahan kepada masyarakat dan badan hukum  yang melanggar Peraturan Daerah.
  19. Melakukan Pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat dan badan hukum.
  20. Pemberdayaan peningkatan kemampuan personil Polisi Pamong Praja terhadap proses Penyelidikan dan Penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota baik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) maupun Pembantu PPNS.
  21. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dipimpin, oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.
  • Seksi Penegakan

Seksi Penegakan mempunyai tugas :

  1. Memimpin dan mengkordinasikan sosialisasi Peraturan Daerah/Praturan Daerah yang memuat sangsi.
  2. Menyelenggarakan Penegakan Peraturan Daerah / Peraturan Kepala Daerah melalui pemberlakuan sangsi secara Pro Yustisi.
  3. Fasilitasi administrasi Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Penegak Peraturan Daerah.
  4. Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Penegak Perda.
  5. Melakukan penindakan terhadap para pelanggar Perda / Perkada ( penindakan Preventif Non Yustisia )
  6. Melaksanakan penindakan tindak pidana ringan ( Penindakan Yustisia ).
  7. Menyelengarakan penerimaan laporan dari petugas atau warga masyarakat terkait indikasi pelanggaran Peraturan Daerah.
  8. Menyelenggarakan rapat-rapat dengan PPNS / Korwas PPNS untuk membuat rekomendasi pemberian sanksi / penindakan hukum trhadap orang dan badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan Perkada.
  9. Menyelenggarakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan untuk menindak lanjuti laporan indikasi pelanggaran Perda/Perkada.
  10. Menyelenggarakan kegiatan preventif Non Yustisi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah atau Kepala Daerah.
  11. Melaksanakan monitoring,evaluasi dan supervisi pelaksanaan kewenangan PPNS penegak Peraturan Daerah.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Seksi Pembinaan,Pengawasan dan Penyuluhan

Seksi Pembinaan,Pengawasan dan Penyuluhan mempunyaai tugas :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran serta teknis dan jadwal kegiatan Seksi Pembinaan,Pengawasan dan Penyuluhan sesuai dengan rencana kerja yang telah di tetapkan Kepala Bidang.
  2. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan,pengawasan dan penyuluhan Peraturan Perundang-undangan dalam produk hukum daerah.
  3. Menyusun rencana dan program terkait pembinaan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.
  4. Mnyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan pada masyarakat dan badan hukum yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah.
  5. Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dalam rangka pencegahan pelanggaran Praturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah dengan cara membuat pemberitahuan,melalui selebaran papan pengumuman,spanduk dan media lainnya yang berisi tentang pasal larangan,kewajiban dan sanksi terhadap pelanggar.
  6. Mengumpulkan produk hukum daerahserta petunjuk teknis lainnya sebagai bahan pelaksanaan kegiatan pembinaan,pengawasan dan penyuluhan.
  7. Melakukan pengarahan kepada masyarakat dan badan hukum untuk mentaati dan mematuhi Peraturan Daerah.
  8. Melakukan pendekataan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah.
  9. Mengikuti proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan serta kegietan pembinaan dan penyebar luasan produk hukum daerah.
  10. Melakukan Pembinaan dan sosialisasi kepada perorangan atau badan hukum/kelompok masyarakat tentang pentingnnya kesadaran dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Derah.
  11. Menyiapkan laporan Seksi PembinaanPengawasan dan Penyuluhan.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Seksi Penyelidikan dan Penyidikan

Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran serta teknis dan jadwal kegiatan Seksi Penylidikan dan Penyidikan produk hukum sesuai dengan rencana kerja yang telah di tetapkan Kepala Bidang.
  2. Menyelengarakan penerimaan laporan dari petugas atau warga masyarakat terkait indikasi pelanggaran Peraturan Daerah.
  3. Menyelenggarakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan untuk menindak lanjuti laporan indikasi pelanggaran Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.
  4. Menyelenggarakan kegiatan preventif Non Yustisi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah atau Kepala Daerah.
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan Anggota Polisi Pamong Praja terhadap proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan pelaksanaannya.
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan kordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka tugas penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaanya.
  7. Menyusun rencana dan program terkait penyidikan dan penyelidikan.
  8. Menyiapkan surat tugas bagi PPNS dalam rangka penyidikan dan penyelidikan.
  9. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan seksi penyelidikan dan penyidikan.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Bidang Pengembangan Sumber daya Aparatur

Bidang Pengembangan Sumber daya Aparatur mempunyai  tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan bidang Sumber daya Aparatur berdasarkan program kerja yang telah di tetapkan oleh Kepala Satuan.
  2. Merencanakan,mengatur dan mengawasi pelaksanaan teknis jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.
  3. Merencanakan dan menyusun konsep kegiatan pemliharaan dan peningkatan disiplin apartur.
  4. Merencanakan,mengatur dan mengawasi penyusunan rencana pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait dengan pralatan teknis operasi lapangan.
  5. Merencanakan,mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan diklat dasar,diklat teknis,bimbingan teknis dan kegiatan peningkatan kemampuan personil baik berupa fisik dan non fisik.
  6. Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.
  • Seksi Peningkatan dan Pembinaan Sumber Daya Aparatur

Seksi Peningkatan dan Pembinaan Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas:

  1. Menyelenggarakan mempersiapkan bahan teknis kordinasi pelaksanaan penilaian angka kredit serta mempersiapkan bahan komulatif dan pengusulan penjenjangan jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.
  2. Menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan disiplin aparatur,berkoordinasi dengan atasan langsung personil dan staf yang melakukan pelanggaran disiplin sebelum pengambilan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai.
  3. Pengumpulan dan pengolahan data/ informasi Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur.
  4. Menginventarisasi dan mengidentifikasi kebutuhan diklat personil.
  5. Menghimpun dan mengolah data kebutuhan personil dan diklat.
  6. Menyelenggarakan diklat dasar,diklat teknis,bimbingan teknis dan kegiatan peningkatan kemampuan personil baik berupa fisik maupun non fisik berkoordinasi dengan Badan Diklat.
  7. Menyelenggarakan teknis Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja.
  8. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam peningkatan kemampuan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
  9. Menyusun rencana Upacara Bulanan dan Hari-hari Besar.
  10. Menyusun rencana pembinaan regu Korsik Satuan Polisi Pamong Praja.
  11. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan seksi peningkatan pembinaan sember daya manusia.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Seksi Pelatihan

Seksi Pelatihan mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan Anggota Satuan Polisi Pamong praja melalui pelatihan dasar.
  2. Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan pembekalan dan kesamaptaan.
  3. Menyusun rencana dan program terkait dengan pelatihan dasar dan peningkatan kemampuan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
  4. Merencanakan kebutuhan dan pelatihan sumber daya aparatur.
  5. Menyiapkan bahan dan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sumber Daya Aparatur meliputi pelatihan dasar.
  6. Menyelenggarakan pelatihan PBB, Kesamaptaan, Dalmas dan Pemadam Kebakaran.
  7. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan seksi pelatihan.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • Seksi Teknis Fungsional

Seksi Teknis Fungsional mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja melalui pelatihan Teknis Fungsional.
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan kerja sama dengan instansi terkait dalam peningkatan kemampuan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja melalui pelatihan Teknis Fungsional.
  3. Menyusun rencana dan program terkait dengan pelatihan Fungsional.
  4. Pemberdayaan Pol.PP/PPNS melalui pelatihan-pelatihan Teknis dan peningkatan kemampuan Pol.PP/PPNS.
  5. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Teknis fungsional.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.