Bimbingan teknis ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mengurai permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pol PP di daerah. Ini sebagai konsekuensi ditetapkannya penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat sebagai urusan wajib Pemerintahan Daerah yang terkait pelayanan dasar, sehingga dibutuhkan Aparat Satpol PP yang profesional, guna mendukung tugas-tugas tersebut. Selain daripada itu pada gilirannya nanti dimaksudkan untuk menjamin adanya kesamaan persepsi dan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dari Pembina Pusat sampai pada Satpol PP Provinsi, Kabupaten/Kota serta OPD yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.
Peserta Bimbingan Teknis sedianya akan diikuti oleh 80 (delapan puluh) orang penjabat fungsional Pol PP Kota Metro. Namun dikarenakan ada sesuatu hal yang bersifat prinsip, jadi peserta bimtek pada kegiatan ini diikuti oleh 45 (tujuh puluh enam) orang.
Narasumber yang dihadirkan pada rapat kali ini adalah para pemangku kebijakan yang kompeten di bidangnya masing-masing, yaitu:
1. BKPSDM dengan materi “Uraian Sntandar Kompetensi Fabatan Fungsional”
2. Inspektorat Kota Metro dengan materi “Pembinaan Disiplin Pejabat Fuingsional Pol PP”
3. Kabid Trantibum dengan materi, “Tugas Pokok Dan Fungsi Tranribum Sat Pol PP”.
4. Kabid Pengembangan SDA dengan materi, “Pembinaan Dan Pengembangan Sdm Fabatan Fungsional Pol PP”
5. Kabid Penegakkan Perda dengan materi, “Tugas Pokok Dan Fungsi Penegakkan Perda Pada Jabatan Fungsional Pol PP”
6. Kabid Linmas dan Damkar dengan materi “Tugas Pokok Dan Fungsi Linmas Dan Damkar Pada Jafung Pol PP
Bimbingan Teknis berjalan selama 2 (dua) hari, mulai dilaksanakan dari hari senin tanggal 14 September dan akan berakhir sampai dengan hari Selasa tanggal 15 September 2020 bertempat di Aula Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro.