Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Dearah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan
Keberadaan Satpol PP di daerah pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan fungsi Pemerintahan di Daerah. Konkritnya berkenaan dengan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu ketenteraman, ketertiban
Keberadaan Satpol PP di daerah pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan fungsi Pemerintahan di Daerah. Konkritnya berkenaan dengan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu ketenteraman, ketertiban
Untuk mengakses IKU 2021-2026 silahkan klik link di bawah ini untuk mendownload.
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorentasi pada hasil. Maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro membuat Perjanjian Kinerja Tahun 2022. Untuk mengakses Perjanjian Kinerja
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorentasi pada hasil. Maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro membuat Perjanjian Kinerja Tahun 2021. Untuk mengakses Perjanjian Kinerja
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)ini disusun dalam rangka lebih memberikan arah bagi pencapaian visi,misi dan program Satuan Polisi Pamong Praja kedepannya. Rencana Strategis ini disusun untuk membantuPemerintahan