Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Kasat menghadiri Rapat Kerja Wakil Wali Kota Metro

Kasat menghadiri Rapat Kerja Wakil Wali Kota Metro

A. Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 pukul 09.30 wib s.d 10.45 wib bertempat diruang Kerja Wakil Wali Kota Metro

Telah berlangsung Rapat dengan Perwakilan Pedagang Masjid Taqwa Kota Metro

B. Hadir dalam rapat :

  1. Pemerintah Kota Metro
  • Wakil Wali Kota Metro ( Dr.M.Rafieq Adi Pradana )
  • Kepala BPPRD ( Syachri Ramadhan )
  • Kadis Perdagangan ( Elmanani, S.Sos.,MM )
  • Kadis PUTR ( Robby )
  • Kasat Pol PP ( Jose Sarmento Piedade,A.STP.,MH )
  • Plt. Kadis UMKM
  1. Dari Perwakilan Pedagang
  2. Bunda Dawet
  3. Murpatoni (Doger)
  4. Karlina
  5. Bernando Saputra Meno
  6. Maryani (Dawet)
  7. Ema Wati (Somay)
  8. Kurniawati Saputri
  9. Sumarno Ha.Timur
  10. Alpiandra (tidak jadi masuk ruangan)

E. Beberapa point hasil rapat :

  1. Menegaskan para pedagang agar tidak berjualan diseputaran Masjid taqwa dan Taman Merdeka
  2. Diberikan kebijakan kepada para pedagang boleh berjualan dihalaman BSI dan halaman Bank Lampung dan halaman kantor PUTR yaitu :
  • pada hari Sabtu
  • pada hari Minggu
  • pada hari hari Besar
  1. akan diberikan penekanan terhadap pedagang dilapangan samber agar tidak menolak para pedagangan yang berada diseputaran Masjid taqwa
  2. Tidak diperbolehkan skuter didalam halaman masjid taqwa serta pedagang yang berjualan didalam taman merdeka
  3. Para pedagang diseputaran Masjid taqwa dan Taman merdeka agar sementara mencoba berjualan dilapangan samber
  4. akan dilakukan Kajian bersama untuk mencari tempat dalam menempatkan para pedagang

F. Catatan :

  • Sat Pol PP Kota Metro akan melakukan Penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan untuk menjaga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro agar tidak ditekan oleh pihak pihak lain dalam hal penanganan permasalahan pedagang diseputaran Masjid taqwa dan Taman merdeka, sesuai dengan Perda Kota Metro Nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban umum, Kebersihan dan Keindahan serta Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau

Related Post