Pada hari kamis, 15 Desember 2022, pukul 10.00 wib. Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Metro & PTSP Kota Metro melaksanakan kegiatan Pemeriksaan terhadap Bangunan tanpa Izin (depan hotel nuban) Jl. Sukarso Metro Pusat.
Yang ikut dalam kegiatan yaitu:
- Kabid Perda
- Kasi Penegakan Perda Satpol PP
- Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
- Kasi Pengaduan PTSP
- Anggota Jafung Satpol PP kota Metro
- Staf PTSP.
Mendapatkan temuan yaitu belum memilik PBG, belum memilik izin warga dan lingkungan, bangunan akan di diri kan 3 lantai yang beresiko tinggi.
Bidang Perda mengambil tindakan seperti:
- Pengecekan kelengkapan berkas administrasi.
- Menghimbau kepada pemilik agar segera melengkapi kekurangam berkas.
- Pemilik siap untuk melengkapi semua berkas adm dan perijinan nya.
- Di berhentikan kegiatan pembangunan untuk sementara waktu sampai perizinan selsai.

