Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Kegiatan Razia Pemondokan, Kontrakan, Rumah Kosan

Kegiatan Razia Pemondokan, Kontrakan, Rumah Kosan

A. Pada Hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025 Pukul 22.00 s/d 24:00. telah dilaksanakan kegiatan Razia pemondokan, kontrakan, rumah kosan bersama Kelurahan Hadimulyo Barat, Linmas Metro Barat, Polsek Metro Pusat , Babinsa dan Babin Khantibmas Metro Pusat.

B. Dasar :

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 15
  2. Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
  3. Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
  4. Peraturan daerah kota metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan.
    5.Peraturan daerah kota metro nomor 7 tahun 2017 tentang penanggulangan penyakit sosial masyarakat
  5. Peraturan daerah kota metro nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan izin pemondokan
  6. Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/E006-25002/SPRINT/D-06/2025
  7. Surat Nomor 300/E03744/25014/C1.5/2025 tentang permintaan personil terkait razia kost-kostan di kelurahan hadimulyo barat

C. Adapun Lokasi yang dituju :

  1. Kontrakan Pak Deni
    Jl. Veteran kel. Hadilmulyo barat, kec. Metro pusat. Temuan di lokasi :
  • 2 orang pasangan
  • 10 kamar kos
  1. Kontrakan Depan Kodim 22
    Jl. Veteran kel. Hadilmulyo barat, kec. Metro barat
    Temuan di lokasi :
    Tidak ditemukan pasangan yang bukan suami istri
  2. Kontrakan devilla
    Jl. Cengkeh, kel. Hadimulyo barat, kec metro pusat.
    Temuan di lokasi :
    Tidak ditemukan pasangan yang bukan suami istri

D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan pengecekan identitas dan pendataan kepada penghuni kost secara humanis
2. Melakukan sosialiasi, dan memberikan surat teguran tertulis surat pernyataan kepada penghuni kosan agar para pasangan tersebut tidak mengulangi perbuatannya.

Related Post