A. Pada Hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025 Pukul 22.00 s/d 24:00. telah dilaksanakan kegiatan Razia pemondokan, kontrakan, rumah kosan bersama Kelurahan Hadimulyo Barat, Linmas Metro Barat, Polsek Metro Pusat , Babinsa dan Babin Khantibmas Metro Pusat.
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 15
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan daerah kota metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan.
5.Peraturan daerah kota metro nomor 7 tahun 2017 tentang penanggulangan penyakit sosial masyarakat - Peraturan daerah kota metro nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan izin pemondokan
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/E006-25002/SPRINT/D-06/2025
- Surat Nomor 300/E03744/25014/C1.5/2025 tentang permintaan personil terkait razia kost-kostan di kelurahan hadimulyo barat
C. Adapun Lokasi yang dituju :
- Kontrakan Pak Deni
Jl. Veteran kel. Hadilmulyo barat, kec. Metro pusat. Temuan di lokasi :
- 2 orang pasangan
- 10 kamar kos
- Kontrakan Depan Kodim 22
Jl. Veteran kel. Hadilmulyo barat, kec. Metro barat
Temuan di lokasi :
Tidak ditemukan pasangan yang bukan suami istri - Kontrakan devilla
Jl. Cengkeh, kel. Hadimulyo barat, kec metro pusat.
Temuan di lokasi :
Tidak ditemukan pasangan yang bukan suami istri
D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan pengecekan identitas dan pendataan kepada penghuni kost secara humanis
2. Melakukan sosialiasi, dan memberikan surat teguran tertulis surat pernyataan kepada penghuni kosan agar para pasangan tersebut tidak mengulangi perbuatannya.



