Kamis 16 Februari 2023 pukul 10.00 wib dilaksanakan operasi pengawasan ketertiban umum oleh Bidang TRANTIBUM Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro
Tujuan :
Memberikan Himbauan, pengawasan dan Tindakan Terhdap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Metro
Dasar kegiatan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Peraturan Daerah Kota Metro no 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan
kegiatan Operasi Trantibum dilakukan anak sekolah yg berada diluar sekolah daat jam pelajaran yg ada di wilayah kota metro
Hasil kegiatan :
- Melakukan operasi terib siswa di seputaran kota metro
- Dalam pelaksanaan operasi didapati 6 orang siswa yg berada diluar sekolah pada saat jam sekolah dengan data sbg berikut :
- G**** A P (14 th) SMP N1 METRO
- K***** A (18 th) SMK MUH 2 METRO
- N***** N (14 th) MTS MUH Metro
- M******* A (16 th) SMP Rasman Mulya Jatiagung
- R*** A S (14 th) SMP3 Jatiagung
- R*** A P (14 th) MTS Muh Metro
- Melakukan Pengamanan terhadap anak sekolah yg berada diluar sekolah saat jam pelajaran
- Memberikan pembinaan terhadap anak sekolah
- Kegiatan dilakukan secara Humanis dan Persuasif
Catatan :
- Kegiatan Operasi dilakukan untuk menciptakan situasi nyaman dan tertib Kota Metro

