A. WAKTU KEGIATAN
Hari : Senin
Tgl : 17 Februari 25
Pukul : 09:00 s/d 11:00
B. DASAR KEGIATAN
- Peraturan daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2017 tentang Ketertiban umum, kebersihan dan keindahan Kota Metro.
C.LOKASI
- Jl gori Banjarsari Metro Utara
- Jl Nangka Banjarsari Metro Utara
D.PERSONIL
- Bidang trantibum
E. SASARAN KEGIATAN
- Tertib Siswa Sekolah yang berdasarkan laporan dari masyarakat
F. HASIL KEGIATAN
- Menertibkan dan memberi pembinaan terhadap pelajar yang berada di luar jam belajar pada saat jam pelajaran berlangsun.
- Sekolah Ma’arif 1 jumlah 11 siswa
- Sekolah gajah Mada jumlah 5 siswa
- SMK Karya Wiyata Punggur jumlah 5 siswa
- Kampus Biru jumlah 5 siswa
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan di lanjutkan menghubungi para guru dari masing-masing sekolah untuk menjemput para siswanya di kantor satpol PP Kota Metro



