A). WAKTU
Hari : Sabtu
Tgl : 3 Oktober 2026
Pukul : 19:30 s/d 00.00 Wib
B). DASAR KEGIATAN
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Keindahan Kota Metro.
- Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro nomor 300.1/E066-26552/D-06/2026 Tanggal, 30 September 2026.
C). TITIK KUMPUL
- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro.
D). UNSUR PELAKSANA
- Azhari Oramahi ( Danru Regu badak )
- Anggota Regu badak
E).SARANA
- mengendarai R2 Bersama regu badak
F).LOKASI KEGIATAN
- Lampu merah 4848
- Lampu merah makam pahlawan
G). PELAKSANAAN
- Dilaksanakan Patroli Ketentraman Dan Ketertiban Umum yang berada di wilayah Kota Metro.
- Patroli Pengamen,Anjal dan Badut di sekitaran Lampu Merah.
H).HASIL
- Pada malam hari di laksanakan Patroli mengarah pada Lampu Merah 4848 , Lampu Merah Makam Pahlawan.
- Tidak ditemukan pengamen,Anjal dan Badut di sekitaran lampu merah.




