A. WAKTU KEGIATAN
Hari : Selasa
Tgl : 29 April 2025
Pukul : 16:00 s/d 17:30
B. DASAR KEGIATAN
- Peraturan daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2017 tentang Ketertiban umum, kebersihan dan keindahan Kota Metro.
C.LOKASI
- Lampu merah 4847
- Lampu merah makam pahlawan
- Lampu merah 16c
- Lampu merah PGSD
- Lampu merah 22 Polsek
D.PERSONIL
- Bidang Trantibum
E. SASARAN KEGIATAN
- Pengamen jalanan yg beroperasi di lampu merah yang ada di kota metro
F. HASIL KEGIATAN
- Menertibkan 1 orang pengamen badut yang masih di bawah umur di lampu merah 16c
- Menertibkan 1 orang pengamen anjal di lampu merah 4848.
- Menertibkan 1 orang pengamen berkostum Ultramen di lampu merah 22 Polsek metro pusat.
Langkah yg di ambil memberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan.

