A. WAKTU KEGIATAN
Hari : Sabtu
Tgl : 06 Juli 2024
Pukul : 20:00 s/d 22:00
B. DASAR KEGIATAN
- Peraturan daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2017 tentang Ketertiban umum, kebersihan dan keindahan Kota Metro.
C.LOKASI
- Banjar sari RT 050 RW 010 Kecamatan Metro utara
D.PERSONIL
- Bidang Trantibum
- PAMTUP
- PTI
E. SASARAN KEGIATAN
- Menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat yang resah karna di lingkungan tempat tinggalnya terdapat jual beli minuman tuak.
F. HASIL KEGIATAN
- Memberi himbawan terhadap pemilik warung tuak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan di lingkungan sekitar.
- Memberikan Surat pernyataan terhadap Pemilik warung Dan pengunjung agar mentaati PERDA No 09 tahun 2017 tentang Ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan kota metro.

