Pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 pukul 08.00 – 10.00 Wib anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro melalui regu Trantibum melaksanakan Patroli Wilayah, Penertiban Spanduk yang terpasang di tempat yang dilarang oleh Pemerintah seperti Pohon Penghijauan, Tiang Listrik, Tiang Telpon, Pertigaan dan Perempatan Jalan Protokol.
Lokasi Penertiban:
- Jl. AH. Nasution Metro Pusat
- Jl. Hasanudin Metro Pusat
Kegiatan dipimpin Kabid Trantibum
- Kasi Opsdal
- Kasi Tibum
- Danton
- Danru Trantibum
- Danru Opsdal
- 7 Anggota
Hasil Kegiatan :
- Benner Kecil : 25 buah
- Spanduk Panjang : 5 buah
Kreteria Pelanggaran Spanduk dan atribut lainnya yang ditertibkan:
- Tidak memiliki izin.
- Masa berlaku habis.
- Rusak
- Pemasangan pada Fasilitas umum dan menganggu pemandangan
Dalam melaksanakan tugas satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro mengedepankan prinsip koordinasi dan kerjasama.




