Pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 06.30 – 10.30 Wib anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro melalui regu Trantibum melaksanakan Patroli Wilayah memberikan Surat Himbauan terhadap PKL dan Penertiban Spanduk yang terpasang di tempat yang dilarang oleh Pemerintah seperti Pohon Penghijauan, Tiang Listrik, Tiang Telpon, Tertigaan dan Perempatan Jalan Protokol
Lokasi Penertiban:
- Jl. A. Yani Metro Timur
- Jl. Kh. Dewantara Metro Timur
- Jl. Prawira Negara
- Jl. Yos Sudarso Metro Pusat
- Jl. Imam Bonjol Metro Pusat
Kegiatan dipimpin Kabid Trantibum
- Kasi Opsdal
- Kasi Tibum
- Kasi Pengamanan
- Danton
- Danru Trantibum
- Danru Opsdal
- 93 Anggota
Hasil Kegiatan :
- Benner Kecil : 10 buah
- Spanduk Panjang : 15 buah
Kreteria Pelanggaran Spanduk dan atribut lainnya yang ditertibkan:
- Tidak memiliki izin.
- Masa berlaku habis.
- Rusak
- Pemasangan pada Fasilitas umum dan menganggu pemandangan
Dalam melaksanakan tugas satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro mengedepankan prinsip koordinasi dan kerjasama.



