Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Pemeriksaan dan Sosialisasi Jam Oprasional Cafe serta Hiburan Malam.

Pemeriksaan dan Sosialisasi Jam Oprasional Cafe serta Hiburan Malam.

A. Pada Hari Rabu, Tanggal 13 Maret 2024 Pukul 21.00 s/d 22.30. Melaksana kan kegiatan pemeriksaan dan sosialisasi jam oprasional cafe serta hiburan malam.

B. Dasar.

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
  2. Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
  3. Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)4. Surat edaran Nomor: 556/ E017-24067/SE/D-16/2024
  4. Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/81/SPRINT/D-6-04/2024

C. Lokasi yang dituju.

  1. Grand charly vht family karoke
    Jl. Jend Sudirman No. 873 Kec. Imopuro. Kota Metro.
  2. Richeese Factory
    Jl. Jend Sudirman No. 73 Kec. Imopuro. Kota Metro.
  3. Toko minuman Jl. Teku Umar, Kec. Imopuro, Kota Metro.
    1. Warung Yanto
      Jl. A.H Nasution, Kec. Imopuro. Kota Metro.

Hasil kegiatan : Menghimbau agar mematuhi jam oprasional di bulan puasa.

Related Post