A. Pada Hari Rabu, Tanggal 13 Maret 2024 Pukul 21.00 s/d 22.30. Melaksana kan kegiatan pemeriksaan dan sosialisasi jam oprasional cafe serta hiburan malam.
B. Dasar.
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)4. Surat edaran Nomor: 556/ E017-24067/SE/D-16/2024
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/81/SPRINT/D-6-04/2024
C. Lokasi yang dituju.
- Grand charly vht family karoke
Jl. Jend Sudirman No. 873 Kec. Imopuro. Kota Metro. - Richeese Factory
Jl. Jend Sudirman No. 73 Kec. Imopuro. Kota Metro. - Toko minuman Jl. Teku Umar, Kec. Imopuro, Kota Metro.
- Warung Yanto
Jl. A.H Nasution, Kec. Imopuro. Kota Metro.
- Warung Yanto
Hasil kegiatan : Menghimbau agar mematuhi jam oprasional di bulan puasa.


