A. Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 21.00 WIB s/d 23.00 WIB. Telah dilaksanakan tugas Penegakan Peraturan Daerah terkait Rumah Kos & Kontrakan di Kota Metro
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 15
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2015 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)
- Peraturan Daerah Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan.
- Peraturan Daerah Kota Metro nomor 7 tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat
- Peraturan Daerah Kota Metro nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan izin pemondokan
- Surat Nomor 300/E03744/25177/SPRINT/D-6/2025
C. Hadir dalam kegiatan :
- Kabid Perda ( Yoseph Nenotaek, S.STP, MH )
- Kasi Pembinaan, Pengawasan & Penyuluhan ( Maryanto,S.IP )
- Anggota staff Bidang Perda
D. Titik lokasi sasaran :
- Rumah Kos depan Kodim 0411/KM
Jl. Veteran, Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat - Rumah Kontrakan Bu Juriyah
Jl. Veteran, Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat - Rumah Kos Pak Deni
Jl. Veteran, Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat - Rumah Kos Hijau
Jl. Tiram, Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur - Rumah Kos samping SMA Negeri 1 Metro
Jl. Ikan mas, Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur
E. Langkah dan Tindakan :
- Melakukan pengecekan identitas dan pendataan kepada penghuni kos secara humanis
- Melakukan sosialisasi dan teguran kepada penghuni kos untuk tidak membawa pasangan lawan jenis & waktu berkunjung kosan sampai pukul 22.00 WIB
- Memberikan teguran dan himbauan kepada pemilik rumah Kos untuk mematuhi aturan yang ada. Diberikan waktu 7 hari, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penyegelan oleh Bidang Perda SatpolPP Kota Metro.



