Pada hari Senin s.d Kamis tanggal 21 s.d 24 September 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro melakukan Kegiatan Pencanangan Pemberlakuan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Perwali Nomor 39 Tahun 2020.
Petugas Meliputi:
1. TNI
2. Polres Metro
3. Sat Pol Pp Kota Metro
4. Dinas Perhubungan Kota Metro
5. Dinas Kesehatan Kota Metro
6. BPBD Kota Metro
7. Camat
8. Lurah
9. Tokoh Masyarakat/Ormas
Lokasi:
1. Kecamatan Metro Pusat
2. Kecamatan Metro Barat
3. Kecamatan Metro Selatan
4. Kecamatan Metro Timur
5. Kecamatan Metro Utara
Hasil Razia Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Perwali Nomor 39 Tahun 2020:
1. Hari Senin tanggal 21 September 2020, Waktu 09.00. wib s.d selesai
a. Kecamatan Metro Pusat : 5 Orang
b. Kecamatan Metro Timur : 15 Orang
c. Kecamatan Metro Barat : 13 Orang
d. Kecamatan Metro Selatan : 9 Orang
e. Kecamatan Metro Utara : 25 Orang
Jumlah : 67 Orang
2. Hari Selasa tanggal 22 September 2020, Waktu 09.00. wib s.d selesai
a. Kecamatan Metro Pusat : 15 Orang
b. Kecamatan Metro Timur : 72 Orang
c. Kecamatan Metro Barat : 16 Orang
d. Kecamatan Metro Selatan : 28 Orang
e. Kecamatan Metro Utara : 50 Orang
Jumlah : 181 orang
3. Hari Rabu tanggal 23 September 2020, Waktu 09.00. wib s.d selesai
a. Kecamatan Metro Pusat : 14 Orang
b. Kecamatan Metro Timur : 13 Orang
c. Kecamatan Metro Barat : 16 Orang
d. Kecamatan Metro Selatan : 7 Orang
e. Kecamatan Metro Utara : 25 Orang
Jumlah : 75 orang
4. Hari Kamis tanggal 24 September 2020, Waktu 09.00. wib s.d selesai
a. Kecamatan Metro Pusat : 8 Orang
b. Kecamatan Metro Timur : 17 Orang
c. Kecamatan Metro Barat : 11 Orang
d. Kecamatan Metro Selatan : 15 Orang
e. Kecamatan Metro Utara : 14 Orang
Jumlah : 65 orang
Jenis Sanksi yang diberikan:
1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
2. Mengucapkan Pancasila
3. Membersihkan Fasilitas Umum
4. Cara Mencuci Tangan yang benar
5. Penutupan sementara tempat usaha