Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Penertiban Baleho / Poster yang sudah Kadaluarsa Terpasang

Penertiban Baleho / Poster yang sudah Kadaluarsa Terpasang

A. Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 pukul 22.00 WIB s.d 23.00 WIB. Satuan Polis Pamong Praja Kota Metro melakukan Penurunan / Penertiban Baleho / Poster yang sudah Kadaluarsa terpasang didepan Bundaran Tugu Pena Jalan Jend.Sudirman Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro

B. Dasar :

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 15
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  3. Peraturan Daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2015 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)
  4. Hasil Laporan Masyarakat dan Pengecekan dilapangan

C. Dilaporkan sbb :

  • Menindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Pengecekan dilapangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kabid Perda Sat Pol PP, Kasi Penyelidikan Penyidik Data dan Informasi dan Anggota Regu Trantibum melakukan Penurunan/Penertiban Baleho/Poster yang sudah kadaluarsa bertuliskan ” Festival Putri Nuban 9 – 25 Juni 2023 ” Mewujudkan Generasi Emas Metro Cemerlang dan Pembangunan Berkelanjutan ” Ikatan Pemuda Lampung Indonesia “
  • Dalam pelaksanaan Penurunan / Penertiban Baleho tersebut didampingi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Metro serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro
  • dikarenakan pemasangan Baleho ditiang papan Reklame ( Billboard ) terlalu tinggi dan besar maka membutuhkan bantuan kendaraan Crane dan didatangkan kendaraan tersebut milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro dan dilanjutkan dengan Pelepasan Baleho/Poster oleh Anggota Sat Pol PP Kota Metro
  • pada tiang papan reklame ( Billboard ) terdapat 4 Baleho/Poster yang sudah kadaluarsa, maka oleh Sat Pol PP Kota Metro dilakukan Pelepasan semua Baleho yang terpasang di Billboard tersebut

D. Catatan :

  1. Sat Pol PP Kota Metro mengamankan 4 Baleho/Poster besar hasil dari Penertiban di Billboard yang terpasang ditaman pojok Masjid Taqwa depan Bundaran Tugu Pena Jln.Jend Sudirman
  2. Kerangka kerangka Billboard sudah dalam keadaan keropos, apabila tidak dilakukan pergantian maka bisa jatuh dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat ataupun pengendara kendaraan yang melintas disekitaran billboard.

Related Post