A. Pada Hari Rabu, tanggal 30 Januari 2023 Pukul 15.30 s/d 16.30 telah dilaksanakan kegiatan Pengawasan pada Tempat Usaha Agen Miss Cimory, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 15
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan daerah kota metro nomor 1 tahun 2022 tentang persetujuan bangunan gedung.
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/622/SPRINT/D-6-04/2023
C. Adapun Lokasi yang dituju :
- Perizinan tempat usaha Agen Miss Cimory Jl.Siliwangi RT/RW 17/07, Kelurahan ganjar agung, Kecamatan Metro Barat
- Pemilik : May anisa putri, alamat
Temuan di lokasi : - Keterangan Perizinan usaha ( Belum Berizin )
D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan pengawasan tempat usaha Agen Miss Cimory


