Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Pengecekan Bangunan

Pengecekan Bangunan

Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 pukul 10.35 WIB s.d 11.40 WIB. Bidang Perda SatpolPP Kota Metro melakukan pengecekan bangunan yang akan dijadikan Cafe Bongsu Avenue yang berada di Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur

A. Dasar hukum :

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  3. Peraturan Daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2015 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  4. Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 01 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung
  5. Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 300.1/004/SPRINT/D-6/2026

B. Hadir dalam kegiatan :

  1. Kasi Perda ( Edy Sri Widodo,S.IP.,M.Si )
  2. Kasi Pembinaan, Pengawasan & Penyuluhan ( Maryanto,S.IP )
  3. Pejabat Fungsional SatpolPP
  4. Staff anggota Bidang Perda SatpolPP Kota Metro

C. Lokasi Kegiatan :

  1. Cafe Bongsu avenue
    Alamat : Jl. Terong (kampus), Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur

D. Langkah yang dilakukan :

  • Melakukan pengecekan terkait perizinan PBG dan izin lingkungan
  • Memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

E. Tujuan Kegiatan :

  • Agar pemilik bangunan segera melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

F. Hasil kegiatan :

  • Dokumen Perizinan NIB sudah ada, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dokumen/file PDF akan dikirim melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan & Penyuluhan Perda SatpolPP Kota Metro

Related Post