A. Pada Hari Selasa, Tanggal 17 Desember 2024 Pukul 09.30 s/d 12:00 WIB.
Bidang perda melakukan kegiatan pengecekan bangunan gedung atas dasar laporan warga.
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/E006-241105/SPRINT/D-06/2024
C. Alamat Lokasi :
- Bangunan yang akan di jadikan gudang sembako bawang lanang.
Alamat : Jl. Imam bonjol, Kel. Hadimulyo barat, Kec. Metro utara.
Penanggung jawab : Budi maryanto - Bangunan yang akan di jadikan gudang makanan ringan.
Alamat : Jl. Imam bonjol Kel. Hadimulyo barat, Kec. Metro Pusat.
Penanggung jawab : Pak dede
D. Langkah dan Tindakan :
– Memberikan himbauan dan juga agar segerah mengurus izin PBG
Temuan di lokasi :
- Gudang sembako bawang lanang belum memiliki izin
- Gudang makanan ringan sudah memiliki izin tetapi pagar menyalahi aturan perda karena terlalu dekat dengan irigasi.


