A. Pada Hari Rabu , Tanggal 13 Maret 2024 Pukul 09:00 s/d 11:30.WIB telah dilaksanakan kegiatan Pengecekan izin bangunan PBG berrsama PTSP.
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan daerah kota metro nomor 1 tahun 2022 tentang persetujuan bangunan gedung.
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/81/SPRINT/D-6-04/2024
C. Adapun Lokasi yang dituju :
- Rumah pribadi
Lokasi : jl. Reformasi samping smp n 1 metro Rt.051 Rw.008 kel.metro kec.metro pusat
Pemilik
Nama : intan yuandita sari
Wa : 082280015282
Pengembang :
Nama : waris
Alamat : kel.mulyo sari kec. metro barat
Wa : 081272275690
Bapak Sarjiman (kepala tukang)
Alamat: kel.mulyo sari kec. metro barat
Bangunan sudah beroperasi selama 2 bulan (izin pbg belum ada) - Rumah makan
Pemilik
Nama : pak soni
Alamat : jl. jendral sudirman kel. ganjar asri .kec metro barat. (Depan rs. Mardiwaluyo)
(Izin pbg belum ada) D. Langkah dan Tindakan :
1.Bangunan an.ibu Intan yuadita sari diberhentikan karna blm memiliki ijin PBG
2.bangunan an.pak soni sedang dlm proses pbg sdgkan jembatan akan diurus ijin di balai besar di propinsi


