Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 pukul 09.30 WIB s.d pukul 10.35 WIB. Bidang Perda SatpolPP Kota Metro melakukan pengecekan tempat usaha yang berada diatas tanah milik UPTD SMP Negeri 2 Kota Metro Jl. Ki Hajar Dewantara Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur
A. Dasar hukum :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2015 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Peraturan Daerah Kota Metro nomor 09 tahun 2017 tentang Ketertiban umum, Kebersihan, Keindahan (K3)
- Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 300.1/004/SPRINT/D-6/2026
B. Hadir dalam kegiatan :
- Kadisporapar ( Subehi,S.STP.,M.M )
- Kasi Perda ( Edi Sri Widodo,S.IP.,M.Si )
- Kasi Pembinaan, Pengawasan & Penyuluhan ( Maryanto,S.IP )
- Pejabat Fungsional SatpolPP
- Staff anggota Bidang Perda SatpolPP Kota Metro
C. Lokasi Kegiatan :
- Tempat usaha cuci motor (steam)
- Laundry
- BRI link
- Pemilik tempat usaha : Sdr. Rizky
- Jus
- Pemilik tempat usaha : Sdr. Pulung
- Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur ( Depan Rusunawa )
D. Langkah yang dilakukan :
- Melakukan Pengecekan terhadap bangunan tempat usaha yang berdiri diatas lahan milik SMP Negeri 2 Kota Metro
- Melakukan Sosialisasi kepada pemilik bangunan supaya untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri diatas lahan milik SMP Negeri 2 Kota Metro karena melanggar Perda K3





