A. Pada Hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 Pukul 09.00 s/d 10.30 wib telah dilaksanakan kegiatan Pengecekan terkait Pembangunan Tempat Usaha berupa Bangunan yang belum memiliki Izin diwilayah Kelurahan Mulyojati dan Kelurahan Metro
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 15
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan daerah kota metro nomor 1 tahun 2022 tentang persetujuan bangunan gedung.
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/622/SPRINT/D-6-04/2023
C. Adapun Lokasi yang dituju :
- Pembangunan Villa ( Rumah Tinggal ) Jl. Adipati Raya Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat
- Pemilik : Bapak Dimas alamat Bandar Lampung
- Temuan di lokasi :
1). Izin PBG sedang di urus
2). Jumlah pekerja bangunan sebanyak 15 orang
3). Bangunan akan di jadikan tempat tinggal atau Villa - Keterangan Perizinan Belum Lengkap ( Belum Berizin )
- Pembangunan Tempat Usaha ( Caffe ) yang beralamat Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
- Pemilik : Bapak Ariel
- Temuan di lokasi :
1). Sudah memiliki izin
2). Bangunan akan di jadikan cafe
3). Jumlah pekerja sebanyak 10 orang - Keterangan Perizinan Sudah Lengkap ( Sudah Berizin )
D. Langkah dan Tindakan :
- Memberikan himbauan serta arahan agar segerah mengurus perizinan dan di tunggu untuk mengirim berkas perizinan ke kantor Satpol PP Kota Metro.



