Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Penutupan/Penyegelan Minuman Tradisonal Lapo Tuak dan Razia Rumah Kost

Penutupan/Penyegelan Minuman Tradisonal Lapo Tuak dan Razia Rumah Kost

A. Pada Hari Selasa, tanggal 16 Januari 2023 Pukul 20:00 s/d 22:00. telah dilaksanakan kegiatan Penutupan/Penyegelan Minuman Tradisonal Lapo Tuak dan Razia Rumah Kost yang di hadiri : Lurah Metro Timur, Babinsa, Bhabin Kamtibmas.

B. Dasar :

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
  2. Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
  3. Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
  4. Peraturan daerah kota metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan.
  5. ⁠Perda Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
  6. Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/09/SPRINT/D-6-04/2024

C. Adapun Lokasi yang dituju :

  1. Jl. Kepiting RT/RW 12/05 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
    Pemilik : Sudi Pranoto.
  2. Jl. Salam RT/RW 12/05 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
    Penanggung jawab : Aldi (Kosan viladekos)

Temuan di lokasi :

  1. 2 Ember minuman tuak
  2. Dua wanita tidak memilik kartu tanda penduduk
  3. Satu pria tidak memiliki kartu tanda penduduk

D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan penyegelan atau penutupan lapo minuman tradisonal/tuak dan memberikan himbauan terhadap pemilik agar tidak melakukan kegiatan tersebut, dan himbauan terhadap anak kosan serta melalukan pendataan dan surat pernyataan.

Related Post