A. Pada Hari Selasa, tanggal 16 Januari 2023 Pukul 20:00 s/d 22:00. telah dilaksanakan kegiatan Penutupan/Penyegelan Minuman Tradisonal Lapo Tuak dan Razia Rumah Kost yang di hadiri : Lurah Metro Timur, Babinsa, Bhabin Kamtibmas.
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan daerah kota metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan.
- Perda Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/09/SPRINT/D-6-04/2024
C. Adapun Lokasi yang dituju :
- Jl. Kepiting RT/RW 12/05 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Pemilik : Sudi Pranoto. - Jl. Salam RT/RW 12/05 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Penanggung jawab : Aldi (Kosan viladekos)
Temuan di lokasi :
- 2 Ember minuman tuak
- Dua wanita tidak memilik kartu tanda penduduk
- Satu pria tidak memiliki kartu tanda penduduk
D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan penyegelan atau penutupan lapo minuman tradisonal/tuak dan memberikan himbauan terhadap pemilik agar tidak melakukan kegiatan tersebut, dan himbauan terhadap anak kosan serta melalukan pendataan dan surat pernyataan.


