Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Plt. Kasat Pol PP Kota Metro melakukan Penegakan Perda Non Yustisi Tempat Hiburan Malam

Plt. Kasat Pol PP Kota Metro melakukan Penegakan Perda Non Yustisi Tempat Hiburan Malam

Plt. Kasat Pol PP, Kepala Bidang Trantibum, Kepala Seksi Pengamanan Satpol PP, Kepala Seksi Penyelidikan, Penyidik Data dan Informasi Satpol PP, Kepala Seksi Pembinaan dan penyuluhan Satpol PP, Jafung Satpol PP, dan Anggota Satpol PP Kota Metro Pada hari Minggu tanggal 07 November 2022 pada pukul 22.00 wib s.d selesai, melakukan agenda Non Yustisi berdasarkan Perda no 7 tahun 2016 tentang Penanggulangan Sosial Penyakit Masyarakat.

Pada lokasi Cafe Nagoya yang terletak di Jl. Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat buka pukul 20.00 s.d 04.00 WIB didapatkan temuan Pendamping Lagu (PL) berjumlah 12 orang mengekos diseputaran Kota Metro. Di lokasi ini menyediakan minuman jenis BIR dan Soft Drink, yang menjaga keamanan Cafe Nagoya a.n Mika. Cafe Nagoya belum pernah ada pembinaan dari Dinas Kesehatan terkait kesehatan para Pendamping Lagu (PL) dan Dinas Pariwisata Kota Metro terkait jam operasi dan Hiburan wisatanya.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro memberikan penyuluhan dan pembinaan oleh Plt Kasat Pol PP kepada pemilik cafe dan para Pendamping Lagu (PL) dan seluruh karyawan cafe nagoya agar mentaati aturan di Kota Metro sebagai Kota Pendidikan, penampilan Pendamping Lagu (PL) pulang pergi ke tempat kerja agar tetap beretika, para Pendamping Lagu (PL) tidak boleh berada di luar dengan berpakaian yang tidak sopan.

Akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pemilik cafe untuk menghadap ke Satpol PP Kota Metro 

Pada lokasi Cafe Star One yang terletak di jl.Jend sudirman Kota Metro, Jam oprasional cafe :  22.00 wib s.d 02.00 wib. Di dapatkan temuan  berjumlah 15 orang dan rata rata mengekos diwilayah Kota Metro, Pihak Cafe menyediakan Bir Hitam,Bir Putih, dan Soft Drink. Cafe Star One terdapat Security berjumlah dua orang.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro memberikan himbauan dan Pembinaan kepada pengurus cafe An. Melly agar menyediakan security yang mengatur para  Pendamping Lagu (PL) tidak  berkeliaran  di jalan, security harus tegas dan pagar di tutup agar para Pendamping Lagu (PL)  tidak keluar masuk,  tidak boleh menyediakan minuman beralkohol, memberikan papan pengumuman di depan pagar terkait larangan – larangan. Akan dilayangkan surat panggilan kepada pemilik cafe An. Cik Vera untuk menghadap kekantor Pol PP Kota Metro.

Related Post