Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010 dengan sebutan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Seiring perkembangan zaman dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Metro mengadakan perubahan Struktur Organisasi dan dibentuk berdasarkan Perda Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya maka dikeluarkan Peraturan Walikota Kota Metro Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 43 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat Daerah Kota Metro.