A. WAKTU KEGIATAN
Hari : Sabtu
Tgl : 29 Juni 2024
Pukul : 20:00 s/d 22:00 Wib
B. DASAR KEGIATAN
- Peraturan daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2017 tentang Ketertiban umum, kebersihan dan keindahan Kota Metro.
C.LOKASI
- Jl tawes Metro timur (kos kosan ungu dan kos kosan Sakti)
D.PERSONIL
- Kabid trantibum
- Kasi trantibum
- Kasi Pengamanan
- Danton trantibum
- Danru PTI
- Anggota trantibum dan anggota PTI
- Ketua RT setempat
E. SASARAN KEGIATAN
- Menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya kos kosan yang di curigai menjadi tempat berkumpulnya pasangan yg bukan suami istri.
F. HASIL KEGIATAN
- Memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap pasangan yg bukan suami istri, dan memanggil pemilik kos kosan untuk membatasi tata tertib dalam berkunjung.



