Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Survey Permohonan Izin Perletakan Titik Reklame (IPTR)

Survey Permohonan Izin Perletakan Titik Reklame (IPTR)

A. Pada Hari Kamis, Tanggal 2 Mei 2024 Pukul 09.00 s/d 11.300 WIB. Melakukan survey permohonan izin perletakan titik reklame (IPTR) di 4 titik lokasi kota metro.

B. Dasar :

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
  2. Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
  3. Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
  4. Peraturan daerah kota metro nomor 01 tahun 2022 tentang persetujuan bangunan gedung.
  5. Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/149/SPRINT/D-6-04/2024

C. Titik lokasi :

  1. Jl. Ar. ratu Prawiranegara kel. metro kec. Metro pusat
  2. Jl. Budi Utomo kel.magerejo kec. Metro selatan
  3. Jl. Jenderal Sudirman kel.ganjar agung kec. Metro barat
  4. 4 Jl. Patimura kel. Banjar sari kec. metro Utara

D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan survey permohonan izin perletakan titik reklame (IPTR) di 4 titik lokasi kota metro tersebut atas nama KPU ( komisi pemilihan umum)
Dari hasil suvey baru 2 lokasi yang sudah di setujui sedangkan yang 2 lokasi belum.

Related Post