A. Pada Hari Kamis, Tanggal 2 Mei 2024 Pukul 09.00 s/d 11.300 WIB. Melakukan survey permohonan izin perletakan titik reklame (IPTR) di 4 titik lokasi kota metro.
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan daerah kota metro nomor 01 tahun 2022 tentang persetujuan bangunan gedung.
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/149/SPRINT/D-6-04/2024
C. Titik lokasi :
- Jl. Ar. ratu Prawiranegara kel. metro kec. Metro pusat
- Jl. Budi Utomo kel.magerejo kec. Metro selatan
- Jl. Jenderal Sudirman kel.ganjar agung kec. Metro barat
- 4 Jl. Patimura kel. Banjar sari kec. metro Utara
D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan survey permohonan izin perletakan titik reklame (IPTR) di 4 titik lokasi kota metro tersebut atas nama KPU ( komisi pemilihan umum)
Dari hasil suvey baru 2 lokasi yang sudah di setujui sedangkan yang 2 lokasi belum.





