TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA METRO
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sesuai dengan Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 bahwa Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.