Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Penertiban Manusia Silver dan Pengamen di Kota Metro

Penertiban Manusia Silver dan Pengamen di Kota Metro

Pada hari Jum’at pukul 3 Juni 2022 pukul 17.00 wib s.d selesai, telah dilaksanakan Penertiban Manusia Silver dan Pengamen di Kota Metro

Dasar :

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Negara Republik
    Indonesia Nomor 3825).
  2. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 09 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
  4. Permenpan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah.
  6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan Kota Metro.
  7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
  8. Peraturan daerah Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan Tugas
    Dan fungsi Perangkat Daerah Kota Metro.

Personil terdiri dari :

  • Opsdaltrantibum Satpolpp Kota Metro ( 8 Personil )
  • Pamtub Satpolpp Kota Metro ( 3 Personil )

Lokasi Penertiban

  • Lampu Merah SD tingkat
  • Lampu Merah Terminal Mulyojati
  • Lampu Ganjar Agung
  • Simpang Tiga Makam Pahlawan
  • Lampu Merah 4848

Sasaran :

  • Manusia Silver
  1. Nama : I J, Umur 9th, Sekolah
    Alamat : Mulyojati, Metro Barat
    Mendapatkan hasil Rp. 15.000
  2. Nama : W D, Umur 15th, Tidak Sekolah
    Alamat : Mulyojati, Metro Barat
    Mendapatkan hasil Rp. 2000
  3. Nama : E S P alias P, Umur 17 th
    Alamat : Karang Anyar, Lampung Selatan
    Mendapatkan hasil Rp 157.000 selama 2 hari
  4. Nama : B F, Umur 25th,
    Alamat : Jl. Reformasi, 15 polos, Metro Pusat
    Mendapatkan hasil Rp 63.500
  5. Nama : B F, Umur 24 th
    Alamat : Jatimulyo, Lampung Selatan
    Mendapatkan hasil Rp 128.600 hari

Dalam razia itu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro membawa kelimanya ke kantor Satpol-PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Catatan :

  1. Penertiban dilakukan karena telah melanggar ketertiban umum, kebersihan dan keindahan Kota Metro

Related Post