A. WAKTU KEGIATAN
Hari : Senin,
Tgl : 29 Juni 2026
Pukul : 08.23 S/d 11.02 Wib
B. DASAR KEGIATAN
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Keindahan Kota Metro.
C. LOKASI
Jl.Ah Nasution
Jl.Ar.Prawiranegara
Jl.Soekarno Hatta
D. UNSUR PELAKSANA
- Kasi Tibum
- Danru
- Anggota Opsdal & Tibum Sat Pol PP
E. SARANA
- R6 Dalmas Sat Pol PP
F. KEGIATAN
- Berdasarkan Perda No 09 Thn 2017 di laksanakan patroli ketertiban umum kebersihan dan keindahan.
- Pada Pagi ini di laksanakan Kegiatan Penertiban Banner Sapnduk dan atribut lainya yang terpasang pada tiang jaringan Internet dan Pohon penghijauan serta Fasilitas umum yang lain .
- Himbauan kepada PkL yang berjualan pada fasilitas pejalan kaki (trotoar)
G. HASIL
*Dalam Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasi Tibum
*Pelaksanakan Kegiatan di dapati berupa Baleho Besar ( 1 buah )
Banner panjang/tiang ( 2 buah )
Banner berukuran kecil sebanyak ( +- 42 buah) ,
- Semua barang penertiban tersebut kemudian di kumpulkan di mako Sat Pol PP
- Himbauan kepada PkL agar tidak berjualan di atas Trotoar
- Agar supaya tidak meninggalkan barang dagangan setelah berjualan
- Agar menjaga kebersihan dan ketertiban umum
*Penertiban bertujuan untuk menciptakan Suasana yang tertib dan bersih dari pemasangan Banner serta PKL yang berjualan pada fasilitas umun

