Pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022, pukul 10.00 wib s.d selesai
Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Metro & PTSP Kota Metro melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap bangunan tanpa izin.
- Bangunan depan hotel nuban
(Jalan sukarso, metro pusat)
Temuan:
- belum memilik PBG
- belum memilik izin warga dan lingkungan
- bangunan akan di diri kan 3 lantai yang beresiko tinggi
Tindakan:
Menghentikan sementara pekerjaan kontruksi bangunan
- Tower PT.XL AXIATA
(Jalan bison, Kelurahan Purwoasri. Metro Utara)
Temuan:
- belum memiliki izin
- sudah beberapa kali di berikan surat teguran tidak mengindahkan.
Tindakan :
Menghentikan kegiatan sementara waktu.
Hadir dalam kegiatan:
- Plt. Kasat Pol PP Metro
- Kabid Perda
- Kasi Penegakan Perda Satpol PP
- Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
- Kasi Pengaduan PTSP
- anggota Jafung Satpol PP kota Metro.
- staf PTSP.




