Pemerintah Daerah Kota Metro, Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro telah melakukan Pembongkaran Rekalame atau tiang baleho yang tidak memiliki izin pasang. “Sebelumnya Satpol PP sudah memasang banner pemberitahuan bagi yang memiliki Rekalame segera melapor, Namun sampai batas tanggal tidak juga ada yang melapor”.
Sebanyak 35 personil satpol PP pagi ini melakukan Pembongkaran rekalame atau tiang baleho, pembongkaran berjalan lancar dan di saksikan langsung Kasat PolPP dan Jajaran Pemerintah Daerah Kota Metro. Rekalame atau tiang baleho yang di tertibkan sementara di bawa ke kantor satpol PP untuk di amankan.




