Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 Pukul 08.00 Wib. s.d Selesai, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro melalui bidang Penegak Perda bersama dengan BPPRD Kota Metro telah melaksanakan Monitoring Pajak Dan Retribusi di Restoran / Rumah makan, hotel, pajak hiburan, pajak parkir. Diberikan himbauan kepada pemilik agar membayar pajak dan retribusi.

