Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 05.00 wib s.d 07.15 wib bertempat di depan Kolam Renang Palem Indah Jl. Jend Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat
Telah dilaksanakan Penegakan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dasar :
- Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2018
- Perwali Nomor 33 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administrasi Pasal 67 Ayat (22) dan Ayat (3)
Dalam kegiatan tersebut terjaring…. orang yang kedapatan membuang sampah diatas Trotoar jalan Jendral Sudriman Kelurahan Ganjar Agung, adapun data dari warga masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan :
- Nama : Tedi Irawan
Alamat : Perumahan BKP - Nama : Samsul Hadi
Alamat : Ganjar Agung, Kel. Ganjar Agung, Kec. Metro Barat - Nama : Marhani
Alamat : Ganjar Agung - Edi marsono
Alamat :
Langkah dan tindakan :
- Melakukan tindakan sanksi administratif sebesar 150.000,00 perorang dan himbauan agar tidak mengulangi kembali tindakan tersebut, dan menandatangani Surat Tanda Penerimaan
Catatan :
- Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari
- Dinas Lingkungan Hidup
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro
- PPNS Sat Pol PP Kota Metro
- Giat dihadiri
- Kasat Pol PP Kota Metro
- Kadis Lingkungan Hidup


