Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Pengecekan terkait Pembangunan Tempat Usaha berupa Bangunan yang belum memiliki Izin

Pengecekan terkait Pembangunan Tempat Usaha berupa Bangunan yang belum memiliki Izin

A. Pada Hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 Pukul 09.00 s/d 10.30 wib telah dilaksanakan kegiatan Pengecekan terkait Pembangunan Tempat Usaha berupa Bangunan yang belum memiliki Izin diwilayah Kelurahan Mulyojati dan Kelurahan Metro

B. Dasar :

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 15
  2. Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
  3. Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
  4. Peraturan daerah kota metro nomor 1 tahun 2022 tentang persetujuan bangunan gedung.
  5. Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/622/SPRINT/D-6-04/2023

C. Adapun Lokasi yang dituju :

  1. Pembangunan Villa ( Rumah Tinggal ) Jl. Adipati Raya Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat
  • Pemilik : Bapak Dimas alamat Bandar Lampung
  • Temuan di lokasi :
    1). Izin PBG sedang di urus
    2). Jumlah pekerja bangunan sebanyak 15 orang
    3). Bangunan akan di jadikan tempat tinggal atau Villa
  • Keterangan Perizinan Belum Lengkap ( Belum Berizin )
  1. Pembangunan Tempat Usaha ( Caffe ) yang beralamat Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
  • Pemilik : Bapak Ariel
  • Temuan di lokasi :
    1). Sudah memiliki izin
    2). Bangunan akan di jadikan cafe
    3). Jumlah pekerja sebanyak 10 orang
  • Keterangan Perizinan Sudah Lengkap ( Sudah Berizin )

D. Langkah dan Tindakan :

  • Memberikan himbauan serta arahan agar segerah mengurus perizinan dan di tunggu untuk mengirim berkas perizinan ke kantor Satpol PP Kota Metro.

Related Post