A. Pada Hari Rabu, tanggal 17 Januari 2023 Pukul 16:00 s/d 17:00. telah dilaksanakan kegiatan Penutupan/Penyegelan Rumah Kos Viladekos yang di hadiri : Lurah metro timur
(Bu fitri) Bhabinsa metro timur (Irawan)
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan daerah kota metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan.
- Perda Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/09/SPRINT/D-6-04/2024
C. Adapun Lokasi yang dituju :
- Jl. Salam, gang sempadi. RT/RW 12/05 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Pemilik Kos : Heksa Arisandi (Kosan viladekos)
Saksi yang hadir :
- Bu tatik
Alamat : Jl. Tawes gang sempadi, yosodadi, metro timur - Siregar
Alamat : Jl. Semeru, yosorejo metro timur. - Andre
Alamat : Jl Salam, yosodadi, metro timur. - Kuntarso
Alamat : Jl. Tawes. gang sempadi, yosodadi metro timur. - Jilil
Alamat : Jl Tawes, gang sempadi, yosodadi, metro timur.
D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan penyegelan dan penutupan sementara.



