Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Penutupan/Penyegelan Rumah Kos Viladekos

Penutupan/Penyegelan Rumah Kos Viladekos

A. Pada Hari Rabu, tanggal 17 Januari 2023 Pukul 16:00 s/d 17:00. telah dilaksanakan kegiatan Penutupan/Penyegelan Rumah Kos Viladekos yang di hadiri : Lurah metro timur
(Bu fitri) Bhabinsa metro timur (Irawan)

B. Dasar :

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
  2. Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
  3. Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
  4. Peraturan daerah kota metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan.
  5. ⁠Perda Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
  6. Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/09/SPRINT/D-6-04/2024

C. Adapun Lokasi yang dituju :

  1. Jl. Salam, gang sempadi. RT/RW 12/05 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
    Pemilik Kos : Heksa Arisandi (Kosan viladekos)

Saksi yang hadir :

  1. Bu tatik
    Alamat : Jl. Tawes gang sempadi, yosodadi, metro timur
  2. Siregar
    Alamat : Jl. Semeru, yosorejo metro timur.
  3. Andre
    Alamat : Jl Salam, yosodadi, metro timur.
  4. Kuntarso
    Alamat : Jl. Tawes. gang sempadi, yosodadi metro timur.
  5. Jilil
    Alamat : Jl Tawes, gang sempadi, yosodadi, metro timur.

D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan penyegelan dan penutupan sementara.

Related Post

PEMBONGKARAN PEMBANGUNAN TIANG REKALAME ATAU TIANG BALEHO YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PASANGPEMBONGKARAN PEMBANGUNAN TIANG REKALAME ATAU TIANG BALEHO YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PASANG

Pemerintah Daerah Kota Metro, Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro telah melakukan Pembongkaran Rekalame atau tiang baleho yang tidak memiliki izin pasang. “Sebelumnya Satpol PP sudah memasang banner pemberitahuan