A. Pada Hari Jumat, tanggal 19 Januari 2023 Pukul 23:00 s/d selsai telah dilaksanakan Kegiatan non Yustisi, Pengecekan Rumah Kos/Kontrakan di Wilayah Hadimulyo Barat, yang di hadiri :
- Kasat pol pp
- Lurah hadimulyo barat
- Bhabinsa
- Bhabinkamtibmas
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan daerah kota metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan.
- Perda Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/16/SPRINT/D-6-04/2024
C. Adapun Lokasi yang dituju :
- Kosan milik pak waris.
Alamat : Jl Madura 3, RT15/RW03. Kelurahan Hadimulyo Barat,Kecamatan Metro Pusat.
Temuan di lokasi :Botol minuman beralkohol merk joker. - Kosan milik pak arif
Alamat : Jl. Madura 3, RT15/RW03. Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Temuan di lokasi : Satu pasangan belum menikah yang berada dalam satu kos.
D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan himbauan kepada penghuni kosan agar tidak meresahkan warga dan arahan kepada pasangan belum sah agar tidak menginap di kosan tersebut.


