Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Kegiatan non yustisi, Pengecekan Rumah Kos/Kontrakan di Wilayah Hadimulyo Barat

Kegiatan non yustisi, Pengecekan Rumah Kos/Kontrakan di Wilayah Hadimulyo Barat

A. Pada Hari Jumat, tanggal 19 Januari 2023 Pukul 23:00 s/d selsai telah dilaksanakan Kegiatan non Yustisi, Pengecekan Rumah Kos/Kontrakan di Wilayah Hadimulyo Barat, yang di hadiri :

  1. Kasat pol pp
  2. ⁠Lurah hadimulyo barat
  3. ⁠Bhabinsa
  4. ⁠Bhabinkamtibmas

B. Dasar :

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
  2. Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
  3. Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
  4. Peraturan daerah kota metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan.
  5. ⁠Perda Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
  6. Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/16/SPRINT/D-6-04/2024

C. Adapun Lokasi yang dituju :

  1. Kosan milik pak waris.
    Alamat : Jl Madura 3, RT15/RW03. Kelurahan Hadimulyo Barat,Kecamatan Metro Pusat.
    Temuan di lokasi :Botol minuman beralkohol merk joker.
  2. Kosan milik pak arif
    Alamat : Jl. Madura 3, RT15/RW03. Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
    Temuan di lokasi : Satu pasangan belum menikah yang berada dalam satu kos.

D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan himbauan kepada penghuni kosan agar tidak meresahkan warga dan arahan kepada pasangan belum sah agar tidak menginap di kosan tersebut.

Related Post