Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Pengcekan izin bangunan gedung

Pengcekan izin bangunan gedung

A. Pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 Pukul 09:00 s/d 10:00 WIB. telah dilaksanakan kegiatan Pengcekan izin bangunan gedung.

B. Dasar :

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 09 tahun 2015
  2. Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
  3. Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
  4. Peraturan daerah kota metro nomor 1 tahun 2022 tentang persetujuan bangunan gedung.
  5. Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/09/SPRINT/D-6-04/2024

C. Adapun Lokasi yang dituju :

  1. Bangunan yang akan di jadi kan toko, Alamat : Jl. Agus salim, Kelurahan metro, Kecamatan metro pusat. Pemilik : Yayan
    1. Toko baja, Alamat : Pattimura, Kelurahan karangrejo, Kecamatan metro utara.
      Pemilik : Winky susanto.
      Temuan di lokasi :
    2. Bangunan ruko baja sudah meliki izin PBG namun belum memliki izin lingkungan.
    3. Bangunan yang akan di jadikan toko atau ruko belum memiliki izin.

D. Langkah dan Tindakan :
Menghimbau serta arahan agar segera mengurus kelengkapan dokumen perizinan bangunan.

Related Post

PEMBONGKARAN PEMBANGUNAN TIANG REKALAME ATAU TIANG BALEHO YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PASANGPEMBONGKARAN PEMBANGUNAN TIANG REKALAME ATAU TIANG BALEHO YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PASANG

Pemerintah Daerah Kota Metro, Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro telah melakukan Pembongkaran Rekalame atau tiang baleho yang tidak memiliki izin pasang. “Sebelumnya Satpol PP sudah memasang banner pemberitahuan