A. Pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 Pukul 09:00 s/d 10:00 WIB. telah dilaksanakan kegiatan Pengcekan izin bangunan gedung.
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 09 tahun 2015
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan daerah kota metro nomor 1 tahun 2022 tentang persetujuan bangunan gedung.
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/09/SPRINT/D-6-04/2024
C. Adapun Lokasi yang dituju :
- Bangunan yang akan di jadi kan toko, Alamat : Jl. Agus salim, Kelurahan metro, Kecamatan metro pusat. Pemilik : Yayan
- Toko baja, Alamat : Pattimura, Kelurahan karangrejo, Kecamatan metro utara.
Pemilik : Winky susanto.
Temuan di lokasi : - Bangunan ruko baja sudah meliki izin PBG namun belum memliki izin lingkungan.
- Bangunan yang akan di jadikan toko atau ruko belum memiliki izin.
- Toko baja, Alamat : Pattimura, Kelurahan karangrejo, Kecamatan metro utara.
D. Langkah dan Tindakan :
Menghimbau serta arahan agar segera mengurus kelengkapan dokumen perizinan bangunan.



