A. Pada Hari kamis, tanggal 21 maret 2023 Pukul 09.00 s/d pukul 10.30 wib. telah dilaksanakan Survey Lokasi Permohonan PKKPRD, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 15
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan daerah kota metro nomor 1 tahun 2022 tentang persetujuan bangunan gedung.
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/622/SPRINT/D-6-04/2023
C. Adapun Lokasi yang dituju :
- Perumahan sentosa residen
Jl.Wr. Supratman RT/RW 13/04, Kelurahan karang rejo, Kecamatan Metro Utara
- pihak pengembang (ibu lina oktira)
D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan pendampingan dan surve lokasi permohonan sidang PKKPRD bersama OPD terkait, standar sarana dan prasarana


