A. Pada Hari Senin, tanggal 29 April 2025 Pukul 09:00 s/d 16:00 Wib. telah dilaksanakan kegiatan pengamanan unjuk rasa warga terkait pembelokiran jalan di kelurahan Metro Utara, Yang di hadiri oleh : Camat Metro Utara, Kapolsek Metro Utara, Lurah Metro Utara, Babinsa Polres Metro, Polisi Unit Shabara Polres Metro dan Metro Utara, Kasat Pol PP, Kabid Perda Satpol PP Kota Metro, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Kasi Penyidikan Perda, Kasi Penyuluhan Perda, Kasi Opsedal, Dan 10 personil Polsek Metro Utara.
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan Daerah Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan.
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 01 Tahun 2018 tentang PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA.
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/E006-25002/SPRINT/D-06/2025
C. Adapun Lokasi yang dituju :
- jl. wr. Supratman 23 polos. Kel. Karang Rejo kec. Metro Utara (lingkungan 3)
D. Langkah dan Tindakan :
1. Melakukan himbauan terhadap masa aksi demo agar penyampaian aspirasi dengan aman dan terkendali
Terkait pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga masyarakat terkait masalah sampah Jl. wr. Supratman 23 polos. Kel. Karang Rejo kec. Metro Utara (Lingkungan 3)
2. Situasi terkini terliahat warga masih bekerumun dan melakukan pemblokiran jalan terkait mobil sampah yang yang ingin mengantar ke tempat pembuangan sampah yang berada di lokasi (TPA) Karang Rejo Metro Utara
3. Tuntutan warga agar memperbaiki jalan yang rusak di kelurahan Karang Rejo Metro Utara.



