A. Pada Hari Rabu, Tanggal 7 Mei 2025 Pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.
Bidang perda melakukan pengecekan lahan atau bangunan yang akan di jadikan mini soccer.
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/E006-25002/SPRINT/D-06/2025
C. Alamat Lokasi :
- Mini soccer
Alamat : Jl. AH.Nasution, Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur.
Nama : Rudi Santoso (pemilik usaha)
Izin : Belum memiliki izin
Jumlah pekerja : 13 orang
D. Langkah dan Tindakan :
• Melakukan pengecekan izin bangunan dan setelah di cek belum memiliki izin.
• Serta akan di berikan surat teguran ke 1 bila tidak menaati akan di berhentikan sementara.

