A. Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 pukul 22.00 WIB s.d 23.00 WIB. Satuan Polis Pamong Praja Kota Metro melakukan Penurunan / Penertiban Baleho / Poster yang sudah Kadaluarsa terpasang didepan Bundaran Tugu Pena Jalan Jend.Sudirman Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro
B. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 15
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2015 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)
- Hasil Laporan Masyarakat dan Pengecekan dilapangan
C. Dilaporkan sbb :
- Menindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Pengecekan dilapangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kabid Perda Sat Pol PP, Kasi Penyelidikan Penyidik Data dan Informasi dan Anggota Regu Trantibum melakukan Penurunan/Penertiban Baleho/Poster yang sudah kadaluarsa bertuliskan ” Festival Putri Nuban 9 – 25 Juni 2023 ” Mewujudkan Generasi Emas Metro Cemerlang dan Pembangunan Berkelanjutan ” Ikatan Pemuda Lampung Indonesia “
- Dalam pelaksanaan Penurunan / Penertiban Baleho tersebut didampingi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Metro serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro
- dikarenakan pemasangan Baleho ditiang papan Reklame ( Billboard ) terlalu tinggi dan besar maka membutuhkan bantuan kendaraan Crane dan didatangkan kendaraan tersebut milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro dan dilanjutkan dengan Pelepasan Baleho/Poster oleh Anggota Sat Pol PP Kota Metro
- pada tiang papan reklame ( Billboard ) terdapat 4 Baleho/Poster yang sudah kadaluarsa, maka oleh Sat Pol PP Kota Metro dilakukan Pelepasan semua Baleho yang terpasang di Billboard tersebut
D. Catatan :
- Sat Pol PP Kota Metro mengamankan 4 Baleho/Poster besar hasil dari Penertiban di Billboard yang terpasang ditaman pojok Masjid Taqwa depan Bundaran Tugu Pena Jln.Jend Sudirman
- Kerangka kerangka Billboard sudah dalam keadaan keropos, apabila tidak dilakukan pergantian maka bisa jatuh dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat ataupun pengendara kendaraan yang melintas disekitaran billboard.

