Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.
Telah dilaksanakan sosialisasi terkait kenakalan remaja oleh Bidang Perda Satpol PP Kota Metro di SMP Negeri 10 Kota Metro
A. Dasar :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2015 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Peraturan Daerah Kota Metro nomor 05 tahun 2016 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau.
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 01 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung
- Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/E066-25106/SPRINT/D-06/2025
B. Hadir dalam kegiatan :
- Plt. Kabid Linmas ( M. Ali,S.IP)
- Kasubbag Umum & Kepegawaian ( Danas Mawitiningtias,S.IP )
- Kasi Pembinaan, Pengawasan & Penyuluhan ( Maryanto,S.IP )
- P3AP2KB ( Santi Hilalia,S.Sos.,M.M )
- Ba. Denpom ( Serda Ilham Azis )
- Staff Bidang Perda SatpolPP
C. Lokasi :
- SMP Negeri 10 Kota Metro
D. Langkah dan Tindakan :
- Melakukan Sosialisasi terkait Kenakalan Remaja

