Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Monitoring Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Sekolah

Monitoring Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Sekolah

Pada Hari Senin tanggal 29 September 2025 pukul 09.00 wib s.d selesai telah melaksanakan Monitoring Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan bebas dari paparan asap rokok. Sekolah sebagai tempat proses belajar mengajar sekaligus tempat pembentukan karakter generasi muda, harus menjadi kawasan yang sepenuhnya terbebas dari aktivitas merokok.

Kegiatan monitoring ini dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan KTR telah diterapkan di lingkungan sekolah, baik oleh siswa, guru, staf, maupun pengunjung. Tim monitoring melakukan pengecekan langsung ke area-area sekolah seperti ruang kelas, kantor guru, kantin, toilet, dan halaman sekolah. Selain itu, tim juga mengidentifikasi keberadaan tanda atau papan larangan merokok, serta mengamati potensi tempat-tempat yang rawan digunakan untuk merokok secara diam-diam.

Hasil monitoring menunjukkan bahwa sebagian besar sekolah telah memahami pentingnya penerapan KTR, yang dibuktikan dengan adanya papan larangan merokok di area sekolah, serta komitmen dari pihak sekolah dalam mengawasi perilaku warga sekolah.

Related Post