Pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB s.d 12.30 WIB. Pengecekan Rumah Potong hewan B2 (babi) di kelurahan yosodadi bersama dinas lingkungan hidup.
A. Dasar hukum :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Perda Kota Metro Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan air limbah domestik
- Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/E006-25730/SPRINT/D-06/2025
B. Lokasi Kegiatan :
- CV Win Sentosa Makmur.
Jl. Cumi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Pemilik : winardi
C.Temuan:
- Izin lingkungan sudah ada
- Izin PBG sudah ada
D. Langkah yang dilakukan :
- Melakukan kegiatan pengecekan izin bangunan dan izin lingkungan
- Memberikan sosialisasi bersama dinas lingkungan hidup
E. Tujuan Kegiatan :
• Memberikan sosialisasi dan pengecekan pengolahan limbah apakah sudah sesuai atau belum
• Pengecekan izin usaha dan PBG
F. Hasil kegiatan :
- Selama dilaksanakan kegiatan pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB, pihak Pengusaha telah mematuhi perda dan aturan yang berlaku.





