Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Pengecekan Rumah Potong hewan B2

Pengecekan Rumah Potong hewan B2

Pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB s.d 12.30 WIB. Pengecekan Rumah Potong hewan B2 (babi) di kelurahan yosodadi bersama dinas lingkungan hidup.

A. Dasar hukum :

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  3. Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
  4. Perda Kota Metro Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan air limbah domestik
  5. Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/E006-25730/SPRINT/D-06/2025

B. Lokasi Kegiatan :

  1. CV Win Sentosa Makmur.
    Jl. Cumi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
    Pemilik : winardi

C.Temuan:

  • Izin lingkungan sudah ada
  • ⁠Izin PBG sudah ada

D. Langkah yang dilakukan :

  1. Melakukan kegiatan pengecekan izin bangunan dan izin lingkungan
  2. Memberikan sosialisasi bersama dinas lingkungan hidup

E. Tujuan Kegiatan :
• Memberikan sosialisasi dan pengecekan pengolahan limbah apakah sudah sesuai atau belum
• Pengecekan izin usaha dan PBG

F. Hasil kegiatan :

  1. Selama dilaksanakan kegiatan pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB, pihak Pengusaha telah mematuhi perda dan aturan yang berlaku.

Related Post