Pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB s.d 11.00 WIB. Menindak lanjuti laporan berita yang sedang viral terkait pembakaran sekam.
A. Dasar hukum :
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan daerah kota metro nomor 5 tahun 2015 tentang pejabat penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
- Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
- Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 303/E006-25730/SPRINT/D-06/2025
B. Lokasi Kegiatan :
- Lahan atau perkarangan.
Jl. Merpati 5, RT/RW 011/043, Kelurahan KarangRejo, Kecamatan Metro Utara.
Pemilik : Surandi
C.Temuan:
- Izin lingkungan sudah ada
- Menurut RT warga sangat mengeluh soal limbah dari pembakaran sekam
D. Langkah yang dilakukan :
- Melakukan kegiatan pengecekan izin bangunan dan izin lingkungan
- Memberikan sosialisasi terhadap pemilik usaha agar tidak berdampak pada lingkungan
E. Tujuan Kegiatan :
• Memberikan solusi membuat dinding dari seng dan cerobong asap agar tidak mencemari lingkungan dan debu nya berterbangan.
• Akan di kumpul pihak warga yang terdampak
F. Hasil kegiatan :
- Selama dilaksanakan kegiatan pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, pihak Pengusaha sekam akan mematuhi dan melaksanakan apa yang di sampaikan serta akan membuat dinding seng dan cerobong asap.




