A). WAKTU
Hari : Selasa
Tgl : 26 MEI 2026
Pukul : 19.10 s/d 23.00 Wib
B). DASAR KEGIATAN
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Keindahan Kota Metro.
- Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro nomor 300.1/E066-26350/D-06/2026.
C). TITIK KUMPUL
- Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro.
D). UNSUR PELAKSANA
- Bemi Iskandi,SH ( Kasi Tibum )
- Bustami S,Ip ( Kasi Opsdal )
- haristoteles ( Danru Regu III rajawali )
- anggota SatpolPP
E).SARANA
- Kendaraan R6 Dalmas Satpol PP
F).LOKASI/SASARAN KEGIATAN
*Samber Park
G). PELAKSANAAN
- Pada Hari Selasa Malam ( Regu III RAJAWAWLI ) yang di pimpin Kasi Tibum,Kasi Opsdal beserta Danru haristoteles dan (14) anggota melaksanakan giat Patroli Ketentraman dan Keteriban Umum yang berda di samber park .
H).HASIL
*menghimbau pedagang yang berada disekitaran samper park
I).CATATAN
*Kegiataatan Patroli Ketentraman dan Ketertiban Umum dilaksanakan sebagai upaya memeberikan rasa aman dan nyaman terhadap Masyarakat.



